Fiqih

Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 20221 min read
Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya melakukan perjalanan ke Makkah dan menunaikan umrah. Setahun kemudian saya datang lagi ke Makkah tanpa melakukan umrah, apa hukum perbuatan saya ini? Apakah saya berdosa?
HomeRadioArtikelPodcast