Fiqih

Thawaf Wada` Setelah Umrah Dan Masuk Ke Makkah Beberapa Kali Tanpa Berihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 20221 min read
Thawaf Wada` Setelah Umrah Dan Masuk Ke Makkah Beberapa Kali Tanpa Berihram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Saya pergi ke Makkah untuk menunaikan umrah dan melakukan semua rukunnya kecuali tawaf wada`. Saya berada di Makkah selama dua hari, setelah itu saya keluar dari sana tanpa melaksanakan tawaf wada`. Hal tersebut saya lakukan, karena saya berniat kembali ke Makkah setelah satu minggu atau kurang. Pertanyaan 2: Saya pergi ke Makkah kurang lebih sepuluh kali berturut-turut, namun saya tidak berihram dan tidak melakukan tawaf di Baitullah. Sebab, saya tidak tahu bahwa seorang Muslim jika pergi ke Makkah harus berihram dan melakukan tawaf. Satu bulan setelah itu, seorang teman memberitahu saya bahwa ini (berihram dan melakukan tawaf) wajib dilakukan jika datang ke Makkah. Atas dasar itulah, saya pergi ke Makkah hanya untuk melakukan umrah. Apakah saya berdosa karena apa yang telah saya lakukan sebelumnya?
HomeRadioArtikelPodcast