Fiqih

Kewajiban Orang Yang Meninggalkan Lebih Dari Satu Perkara Wajib Dalam Haji, Dan Waktu Penyembelihan Hewan Dam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20222 min read
Kewajiban Orang Yang Meninggalkan Lebih Dari Satu Perkara Wajib Dalam Haji, Dan Waktu Penyembelihan Hewan Dam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Seorang lelaki menunaikan haji dan meninggalkan beberapa perkara wajib dalam ibadah haji, seperti tidak berihram dari miqat dan tidak mabit di Muzdalifah, apakah cukup baginya menyembelih satu dam, ataukah harus satu dam untuk setiap perkara wajib yang dia tinggalkan? Pertanyaan 2: Mengenai dam bagi orang yang meninggalkan perkara wajib haji, apakah dam tersebut? Apakah ia seperti dam haji Tamatuk yang disebutkan di dalam firman Allah Ta`ala,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hewan) kurban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah : 196) Jika demikian adanya, maka apakah boleh mengeluarkan uang senilai dam tersebut dan memberikannya kepada seseorang? Jika hal itu dibolehkan, maka apakah orang yang menerima uang tersebut boleh menggunakannya untuk keperluan dirinya sendiri atau keluarganya, bukan menggunakannya untuk membeli dam dan menyembelihnya? Pertanyaan 3: Apakah orang yang wajib membayar dam boleh menyembelihnya di negaranya, yaitu menunda penyembelihannya hingga sampai di negaranya? Kapan mulai dibolehkannya menyembelih dam bagi orang yang meninggalkan wajib haji, dan kapan hari terakhirnya?
HomeRadioArtikelPodcast