Fiqih

Masuk Tanah Haram Tetapi Masih Mengenakan Pakaian Berjahit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20221 min read
Masuk Tanah Haram Tetapi Masih Mengenakan Pakaian Berjahit

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah Tentara Pertahanan Sipil yang setiap tahunnya mengawasi kawasan Mina dan Arafah, kemudian kembali lagi ke Mina. Saya harus selalu mengenakan pakaian resmi tentara yang tentunya berjahit. Apakah sah jika saya berniat haji sambil tetap mengenakan pakaian tentara dan tidak menanggalkan pakaian berjahit seperti jamaah haji lainnya? Tugas itu memang mengharuskan saya berpakaian militer. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast