Fiqih

Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20221 min read
Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya melakukan perjalanan menuju Baitullah pada tanggal tujuh Dzulhijjah. Saya telah menunaikan semua ibadah umrah, saya pun menuju Mina dan menyelesaikan lima kewajiban haji di sana. Setelah itu saya menuju Arafah, dan kami mengalami kecelakaan hingga mobil yang kami kendarai terbalik. Saya ditemani oleh seorang yang sedang menghajikan ibunya, dia meninggal saat kecelakaan itu. Saya baru meninggalkan tempat kecelakaan pada tanggal sembilan Dzulhijjah malam. Apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast