Fiqih
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan umrah di bulan Ramadhan. Ketika itu saya melakukan tawaf kemudian melakukan salat Tarawih, namun saya ragu tentang tawaf wada`. Lalu saya bertanya kepada salah seorang kakek-kakek dari penduduk Najd yang salat di samping saya tentang tawaf wada`, dan dia menjawab, "Anda tidak wajib melakukan tawaf wada`."
Kemudian saya meninggalkan Makkah al Mukarramah setelah salat, tanpa melakukan tawaf wada`. Akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu, ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya harus melakukan tawaf wada`. Demikian juga terdapat hadis yang berbunyi,
اجعلوا آخر عهدكم بالبيت
"Hendaklah kalian menjadikan amalan kalian yang terakhir adalah (tawaf) di Ka`bah."
Mohon penjelasannya tentang hal ini dan apa yang harus saya perbuat?