Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat tidak boleh disalurkan kepada yayasan tersebut atau yayasan-yayasan sosial lainnya karena golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya. Ini adalah bentuk ‘Hashr’ (pembatasan) yang menunjukkan bahwa zakat hanya […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Zakat tidak boleh dialokasikan sedikit pun untuk gaji para pegawai yayasan. Zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang telah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ […]


Uang tersebut harus disalurkan secara langsung kepada fakir miskin sebagaimana yang diamanatkan para pemberinya, termasuk para pemuda yang ingin menikah dan tidak mampu membayar mahar dan para pelajar miskin di sekolah Tahfizul Qur’an. Biaya operasional yayasan sosial tidak bisa diambil dari uang yang telah ditentukan oleh pemberinya untuk fakir miskin atau dari zakat wajib. Wabillahittaufiq, […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, Komite akhirnya memberikan jawaban bahwa zakat tidak boleh diserahkan dalam kegiatan-kegiatan amal, seperti perbaikan jalan dan pembangunan masjid karena Allah telah membatasi jumlah pihak penerima zakat itu pada delapan golongan saja, yang sudah disebutkan dalam firman Allah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka zakat tidak boleh dialokasikan untuk yang semacam itu. Orang yang terlanjur melakukan hal itu harus mengeluarkan ganti dari zakat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kotak amal khusus untuk pasien tersebut tidak boleh digunakan untuk menerima harta zakat karena yayasan tersebut bukanlah lembaga resmi yang bertugas mengumpulkan zakat sehingga tidak bisa sebagai wakil orang yang berzakat untuk menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya dan karena dikhawatirkan orang yang memanfaatkan uang tersebut bukan termasuk obyek yang berhak menerima zakat sesuai […]


Zakat wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan, selanjutnya, orang tersebut dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya, seperti pengobatannya. Zakat tidak boleh diberikan kepada yayasan tersebut karena hal itu termasuk menahan zakat dari orang-orang yang berhak menerimanya. Namun, hendaknya yayasan tersebut didanai dari sedekah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Tidak ada larangan untuk membantu orang muslim fakir dengan membiayai pengobatannya dari zakat jika terbukti di pengadilan agama bahwa dia termasuk orang fakir dan tidak mampu membiayai pengobatannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika saudara wanita tersebut telah memberinya nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka dia tidak berhak menerima zakat karena dia tidak lagi membutuhkannya. Masalah pengobatannya, itu merupakan hal yang dianjurkan bagi saudaranya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika orang yang memberi utang memberikan uang zakat kepada orang yang berutang agar dia membayar utangnya, maka itu tidak dianggap sebagai zakat yang wajib dikeluarkannya karena hal itu termasuk melindungi harta orang yang memberi utang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh menggugurkan utang orang yang susah membayar dan menganggapnya sebagai zakat karena hal itu bermakna Anda melindungi harta Anda dengan harta Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menjadikan utang yang masih menjadi tanggungan paman Anda kepada Anda sebagai zakat hukumnya tidak sah karena dalam perbuatan itu terdapat tindakan melindungi harta (mangkir dari pembayaran kewajiban). Anda wajib mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” […]