zakat

Memberikan Zakat Kepada Yayasan Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Memberikan Zakat Kepada Yayasan Sosial

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada Yayasan sosial yang dikelola oleh beberapa mahasiswa. Tujuan yayasan ini adalah menegakkan sunah dan menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat dengan membuat makalah-makalah tentang sunah dan menganalisa dan mengkaji manuskrip hadis lalu disebarkan dengan cuma-cuma. Karena yayasan ini masih dalam proses konstruksi dan pembangunan yang membutuhkan banyak biaya dan pengeluaran untuk para pegawai di yayasan ini, maka apakah zakat boleh disalurkan kepada yayasan tersebut? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast