zakat
Menyerahkan Zakat Untuk Kegiatan-kegiatan Amal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Panitia Perawatan kota Raudhah di kawasan Ha'il meminta masyarakat untuk memperluas tempat lewat dan jalan umum yang berukuran sempit. Jalan tersebut sudah menelan korban dari kalangan anak-anak dan orang tua akibat tabrakan.
Pihak panitia memandang pentingnya usaha untuk mencegah akibat yang tidak baik dan menyelamatkan nyawa, yaitu dengan cara memperluas ukuran jalan dan tempat lewat yang dianggap mengancam keselamatan. Para anggota panitia, termasuk syekh Sulaiman al-'Amir, penulis surat ini dan anggota yang lainnya, telah mengerahkan seluruh tenaga untuk memberikan motivasi dalam kegiatan amal ini.
Beberapa orang sukarelawan telah memberikan respon dengan menggusur sawah atau rumah mereka dari jalan tersebut sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan mereka. Persoalannya adalah ada sukarelawan yang tidak sanggup mendirikan dinding atau rumahnya lagi sehingga mereka tergolong fakir miskin karena tidak memiliki biaya untuk membangun dinding atau rumah mereka sekali lagi.
Kami sendiri merasa berat untuk menyerahkan zakat kepada mereka. Apakah zakat boleh diberikan kepada mereka sekedar biaya untuk memperbaiki dinding atau rumahnya? Dalam hal ini, pihak panitia sudah tahu bahwa mereka memang membutuhkan hal itu, di samping kondisi finansial dan kondisi usia mereka yang sudah tidak lagi sanggup bekerja. Kami mohon penjelasannya.