zakat

Menyalurkan Zakat Di Kotak Amal Untuk Orang-orang Sakit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 4, 20232 min read
Menyalurkan Zakat Di Kotak Amal Untuk Orang-orang Sakit

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pembangunan klinik yayasan sosial di Madinah Munawwarah telah selesai atas izin dari departemen tenaga kerja dan sosial dengan nomor (5947) tanggal 28 / 2 / 1420 H. Yayasan ini memiliki dewan pengawas yang diketuai oleh Gubernur Madinah Munawwarah dan beberapa orang petinggi Madinah Munawwarah. Pendapatan yayasan berasal dari beberapa sumber, seperti pemberian, hibah, bantuan dan sedekah para dermawan. Dalam yayasan tersebut juga ada kotak amal khusus untuk para pasien fakir miskin sebagai biaya pengobatan mereka. Pada awalnya yayasan tersebut bergerak di bidang pembangunan klinik kesehatan yang bertujuan untuk merawat penderita sakit jiwa yang sudah sembuh tetapi masih lemah, sakit jiwa yang sudah kronis, penderita hilang ingatan dan cacat mental, dan untuk merawat penderita gangguan saraf yang kronis, seperti lumpuh, epilepsy (ayan) yang parah, gagar otak, dan para pasien yang lanjut usia. Hal ini merupakan proyek khusus yang memungut biaya dari para pasien sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepadanya, ditambah 10% untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan. Pungutan biaya ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi, tetapi untuk perbaikan pelayanan para pasien. Adapun para pasien yang miskin dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, maka biayanya akan diambilkan dari kotak amal khusus untuk pasien yang ada di yayasan. Pelayanan klinik kesehatan tersebut diprioritaskan untuk penduduk Madinah Munawwarah dan seluruh daerah yang ada di Arab Saudi. Yayasan tersebut terletak di area seluas 62.000 meter persegi di daerah Bir Ali dan pelaksanaannya di bawah pengawasan komisi beranggotan lima orang yang dibentuk oleh dewan pengawas. Pertanyaan yang membutuhkan fatwa adalah: bolehkah kita mengumpulkan uang zakat dan menaruhnya di kotak amal khusus untuk pasien dan selanjutnya digunakan untuk membiayai para pasien fakir yang berhak menerima zakat? Jika hal ini dibolehkan dan karena proyek klinik kesehatan belum dimulai, bolehkah kita mengalokasikan uang zakat yang terkumpul untuk biaya pembangunan dan uang yang digunakan untuk biaya pembangunan tersebut sebagai utang yayasan kepada panitia zakat dan utang tersebut akan dibayar setelah pembangunan klinik kesehatan selesai dan mulai beroperasi?
HomeRadioArtikelPodcast