zakat

Menyalurkan Sebagian Harta Zakat Kepada Pegawai Yayasan Dalam Bentuk Gaji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 4, 20231 min read
Menyalurkan Sebagian Harta Zakat Kepada Pegawai Yayasan Dalam Bentuk Gaji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji atas pertanyaan yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Direktur Yayasan Sosial untuk Kaum Wanita di Tsaqif daerah Ta'if, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior dengan nomor (5491) tanggal 2 / 9 / 1421H. Sang penanya perempuan menanyakan satu pertanyaan dan teksnya sebagai berikut : Kami, Yayasan Sosial Wanita di Tsaqif daerah Ta'if, membantu orang-orang yang membutuhkan di daerah Ta'if dan sekitarnya. Pemasukan yayasan diperoleh dari kegiatan penggalangan dana, zakat, dan sedekah dan dari bantuan depertemen tenaga kerja dan sosial. Yayasan mengeluarkan gaji para pegawai setiap tahun pada akhir bulan Ramadan dari uang yayasan, yaitu uang pemasukan dari kegiatan penggalangan dana, sedangkan yayasan mengalokasikan uang zakat dan sedekah untuk membayar gaji para sopir dan keperluan lain. Kami ingin pemberian gaji tersebut tetap berlanjut karena tugas semakin berat pada bulan Ramadan sebagai motifator dan penghormatan kepada para pegawai. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan tentang keabsahan yang kami lakukan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan senantiasa menjaga dan membimbing langkah Anda.
HomeRadioArtikelPodcast