zakat

Memberikan Zakat Kepada Panitia Penggalangan Dana Untuk Penderita Penyakit Gula

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 4, 20231 min read
Memberikan Zakat Kepada Panitia Penggalangan Dana Untuk Penderita Penyakit Gula

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin menyampaikan kepada Anda mengenai panitia penggalangan dana untuk para penderita sakit gula, khususnya di kawasan Mekah al Mukarramah. Melihat penderita penyakit tersebut kebanyakan orang-orang fakir dan miskin, tetapi mereka tidak mampu untuk berobat dan sebagian besarnya tidak mampu membeli obat (insulin) yang dibutuhkan untuk penyembuhan mereka dan dengan taufik dari Allah saya dan beberapa teman telah mendirikan yayasan sosial untuk membantu para pasien dengan cara membantu biaya pengobatan dan membelikan mereka obat secara langsung tanpa membayar sedikit pun, maka saya beserta para pengelola yayasan mengharap Anda sekalian untuk menjelaskan: apakah zakat harta boleh diberikan kepada para pasien tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast