Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak boleh diberi zakat karena dengan kondisi tersebut dia tidak termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh membayar zakat kepada dokter itu untuk membantunya melunasi utangnya karena dia termasuk di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, […]


Anda wajib membayar zakat dari harta Anda yang dipinjam, baik oleh suami Anda maupun oleh orang lain, dan baik itu berupa utang atau yang lainnya. Namun, jika uang tersebut dipinjam oleh orang yang kesulitan melunasinya dan tidak diketahui apakah utang tersebut akan kembali atau tidak, maka uang tersebut dikeluarkan zakatnya ketika telah diterima oleh pemiliknya […]


Jika kalian adalah orang-orang kaya, maka kalian tidak boleh mengambil zakat. Namun, jika zakat tersebut awalnya diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya lalu mereka memberikan sebagiannya kepada kalian, maka kalian boleh memakannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pemilik perusahaan boleh memberikan zakat hartanya kepada para buruh agar mereka bisa melunasi utang asalkan para buruh itu termasuk orang yang berhak menerima zakat dan pemberian zakat itu tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi para buruh atau sebagai gaji mereka. Para buruh juga boleh melunasi utang-utang mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja secara sukarela tanpa ada paksaan […]


Apabila yang Anda beri zakat adalah orang fakir, maka zakat Anda sah walaupun dia tidak diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Namun, jika dia tidak mau menerima zakat, maka lebih baik dia diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menggugurkan utang orang yang kesulitan melunasinya tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dari harta anak-anak yatim tersebut atau dari harta orang lain karena Allah telah memerintahkan agar kita mengeluarkan zakat, dalam arti membayarkannya kepada orang yang berhak menerima dan memilikinya. Menggugurkan utang tidak dapat merealisasikan makna ini. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi lelaki tersebut dan ketidakmampuannya untuk bekerja sedangkan harta yang dia miliki tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak dapat melunasi utang-utangnya, maka dia tidak apa-apa (boleh) diberi zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila tetangga Anda tidak melakukan shalat dan bersikeras untuk tidak melakukannya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya karena dia bukanlah orang Muslim sedangkan zakat hanyalah untuk orang-oranga fakir dari kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم “Beritahukan kepada mereka […]


Jika Anda memiliki akad pelimpahan kuasa yang legal untuk mengurus harta ayah Anda, maka Anda wajib mewakilinya dalam mengeluarkan zakatnya. Namun, jika Anda tidak memiliki akad pelimpahan kuasa terhadap harta ayah Anda, maka Anda wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mendapatkan pelimpahan kuasa yang legal untuk mengelola harta ayah Anda dengan hal-hal yang dapat […]


Menggunakan zakat untuk berbagai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan karena semua keperluan tersebut tidak masuk dalam sifat umum firman Allah Ta’ala tentang para penerima zakat, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60) Kalimat “Jalan Allah” ini terbatas untuk orang-orang yang berperang di […]