zakat

Memberikan Zakat Kepada Para Buruh Pribadi Agar Mereka Memakainya Untuk Membayar Utang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Memberikan Zakat Kepada Para Buruh Pribadi Agar Mereka Memakainya Untuk Membayar Utang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai pertanyaan dan tujuan pertanyaan saya ini hanya untuk kebaikan, kemaslahatan, dan membantu. Isi pertanyaannya, saya sekarang sedang bekerja di sebuah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang terkenal baik dan hal ini kami sampaikan apa adanya. Namun, saya pribadi dan seluruh buruh perusahaan mengeluhkan jumlah gaji yang sedikit meskipun pemilik perusahaan diakui memiliki sifat amanah dan tulus. Seluruh buruh tanpa terkecuali memiliki utang kepada perusahaan akibat dari jumlah gaji yang sedikit dan tidak adanya tambahan gaji atau bonus. Semua buruh memang tetap bekerja, tetapi itu mereka lakukan semata-mata karena memandangnya sebagai kewajiban saja sementara perasaan mereka sebenarnya kurang suka dengan kondisi perusahaan. Pertanyaannya, apakah pemilik perusahaan itu boleh menutup utang-utang para buruh dengan menggunakan harta zakatnya sendiri, apalagi mengingat kondisi para buruh yang tidak sanggup melunasi utang. Mayoritas buruh sudah berkeluarga dan menyewa tempat tinggal. Setiap bulan gaji mereka dipotong sebesar jumlah yang ditetapkan secara sepihak oleh pemilik perusahaan. Kemudian di akhir bulan, para buruh dikejutkan oleh jumlah potongan yang ternyata sudah bertambah dan gaji pun sudah berkurang sehingga mereka terpaksa kembali berutang kepada pemilik perusahaan. Sementara itu, pemilik perusahaan mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadan. Padahal, ada orang yang sebenarnya tidak berhak menerima zakat sehingga ramailah orang berkumpul di depan pintu tempat bekerja dan rumahnya. Pemilik perusahaan tersebut tidak mengetahui secara pasti orang-orang berhak menerima zakat sebab dia hanya sekedar membagikan zakatnya. Mohon kiranya kami diberikan penjelasan seputar masalah ini karena ada yang mengatakan bahwa para buruh perusahaan ini tidak berhak menerima zakat karena gaji mereka berkisar antara 800 dan 3.000 riyal. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda atas apa yang telah Anda lakukan untuk kami dan Islam.
HomeRadioArtikelPodcast