zakat

Membayarkan Zakat Kepada Seorang Dokter Untuk Melunasi Hutangnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Membayarkan Zakat Kepada Seorang Dokter Untuk Melunasi Hutangnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Komite Medis Forensik telah menerbitkan surat keputusan denda kepada seorang dokter sebanyak 450.000 riyal sebagai ganti rugi atas penanganan seorang pasien yang dilakukan olehnya dan dokter lain dan mengakibatkan pasien tersebut mengalami beberapa kelemahan tubuh. Dokter tersebut tidak memiliki harta apa pun selain rumah untuk ditinggali keluarganya dan mobil yang dipakai untuk transportasinya. Nilai rumah dan mobil itu tidak lebih dari 80.000 riyal. Demi memenuhi perintah Allah `Azza wa Jalla dan mengikuti sunah Nabi, kami berupaya membantu dan bahu-membahu menyelesaikan beban rekan kami tersebut. Pertanyaannya: apakah sumbangan yang dikumpulkan oleh masing-masing dari kami untuk memenuhi denda tersebut dapat dimasukkan dalam kategori zakat? Apakah zakat boleh dibayarkan di muka untuk dua tahun atau lebih?
HomeRadioArtikelPodcast