Jual Beli
Menjadi Penjamin Orang Yang Meminjam Ke Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mengetahui bahwa mengambil bunga dari bank hukumnya haram, karena itu merupakan riba. Akan tetapi bukan itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah apakah orang yang menjadi penjamin bagi orang yang meminjam ke bank itu hukumnya haram? Orang ini seumur hidup tidak pernah mengambil bunga dari bank. Dia mengenal Allah, menunaikan salat dan puasa, serta mengetahui halal dan haram. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan tentang masalah ini.