Jual Beli
Membeli Obligasi Berjangka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya telah membeli obligasi berjangka bernilai nominal 700.000 riyal dari seorang lelaki berinisial M. M. Y. dengan harga sebesar 300.000 riyal secara tunai. Teman yang mengetahui persoalan ini mengatakan bahwa ini adalah riba atau haram.
Saya mohon Anda memberi fatwa kepada saya dan teman saya, serta memerintahkan kepada kami untuk melakukan kebenaran dan mencegah kami dari kebatilan.
Saya mengatakan kepada teman saya, "Ini yang boleh dilakukan menurut apa yang pernah saya dengar", namun dia menolak. Perlu diketahui bahwa saya belum menerima pembayaran obligasi berjangka ini.