Jual Beli
Pinjaman Riba Untuk Membeli Tanah Dan Digunakan Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami jamaah kaum Muslim Maroko yang menetap di Jerman. Kami telah menyewa sebuah tempat untuk salat lima waktu, salat Jumat, dan hari Id. Karena terlalu banyaknya jamaah salat di tempat ini -alhamdulillah- pemerintah Jerman melarang kami untuk salat di tempat ini, karena tempat tersebut sempit dan tidak layak. Sekarang kami ingin membeli tempat yang luas di luar daerah.
Otoritas Jerman menyetujui keinginan kami untuk membeli tempat tersebut. Harga tempat tersebut 3,5 juta mark. Namun kami hanya mempunyai 1,5 juta mark saja. Apakah kami boleh meminjam kekurangan uang untuk membeli tempat ini ke suatu bank dengan sistem riba? Apakah hal ini dapat dianggap sebagai kondisi darurat? Jika tempat tersebut telah terbeli dengan uang riba tersebut, apakah boleh digunakan untuk salat hingga menemukan tempat salat lain di negeri ini? Mohon kami diberi fatwa; semoga Allah memberi Anda pahala.