Jual Beli

Gagasan DR. Muhammad Rawwas Tentang Simpanan Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 30, 20221 min read
Gagasan DR. Muhammad Rawwas Tentang Simpanan Bank

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah membaca gagasan DR. Muhammad Rawwas Qal`aji yang membagi simpanan bank menjadi dua bagian: Pertama, simpanan yang Anda butuhkan secara kontinu. Simpanan ini tidak mendapatkan bunga. Kedua, simpanan yang tidak Anda butuhkan dalam jangka panjang, baik jangka sebulan maupun lebih. Simpanan ini akan mendapatkan bunga, tetapi bunga tersebut jangan Anda masukkan ke dalam harta Anda, melainkan berikan kepada kaum Muslim yang fakir dan miskin. Dia memberi alasan pembenaran jawabannya tadi dengan mengatakan, "Sesungguhnya Anda terpaksa menyimpan uang di bank ribawi (konvensional), karena tidak ada alternatif lain yang dapat memenuhi jasa ini, padahal Anda takut kalau uang ini akan dicuri atau rusak jika Anda simpan sendiri. Oleh karena itu Anda menyimpan uang tersebut di bank demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam kondisi seperti ini, maka akan ada bunga bank, dan akan menimbulkan tiga opsi: Pertama, bunga tersebut diambil oleh bank; dan sikap ini justru membantunya untuk melakukan perkara haram. Kedua, membakar bunga bank tersebut; dan ini merupakan tindakan menyia-nyiakan harta tersebut. Ketiga, memberikannya kepada fakir miskin kaum Muslim. Dalam kondisi ini, Anda tidak mendapatkan pahala, akan tetapi minimal Anda selamat dari dosa karena menyimpan di bank ribawi." Apakah pendapat DR. Rawwas ini boleh dipraktikkan? Jika boleh, maka kepada siapa bunga itu harus diberikan? Jika tidak boleh, maka apa yang harus dilakukan orang yang memiliki sejumlah uang hasil dari bunga bank? Apakah dibiarkan saja di bank atau diberikan kepada orang yang membutuhkan?
HomeRadioArtikelPodcast