Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda membeli emas dan menyerahkan pembayarannya kepada si pemilik. Kemudian, Anda menjual emas baru kepadanya sesuai dengan harga yang telah umum, tanpa ada persyaratan. Transaksi seperti ini boleh, karena yang diwajibkan adalah membayar harga emas yang dijual kepada Anda secara kontan kepada pemiliknya. Setelah itu, dia memiliki hak memilih untuk membeli […]


Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan serah terima langsung. Diperbolehkan juga membeli emas batangan atau bentuk apa pun dengan mata uang apabila ditransaksikan dengan serah terima langsung. Boleh-boleh saja melakukan pembelian pada saat harga turun kemudian menjualnya ketika harga naik. Namun jika […]


Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai setara keduanya. Sebab, di dalamnya terdapat praktik riba nasi`ah. Boleh jadi transaksi tersebut memadukan riba fadhl dan riba nasi`ah jika keduanya dari jenis yang sama dan tidak dibayar secara tunai, […]


CIREBON-Kaum muslimin menyambut penuh suka cita. Mereka antusias memadati jalan raya Dukuh Semar, Ahad (10 Dzulhijah 1443 H / 10 Juli 2022), untuk mengikuti salat Idul Adha yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes) Dhiya’us Sunnah. Sejak pukul 05.30 WIB, jemaah mulai berdatangan. Panitia mengatur shaf lelaki di depan gerbang masuk ponpes, memanjang barat ke timur. Disusul […]


Dalam kondisi seperti ini, dia wajib terlebih dahulu membayar harga emas lama. Kemudian setelah menerima uangnya, penjual emas lama tersebut memiliki hak memilih untuk membeli emas baru darinya, atau dari pedagang emas lain. Jika dia membeli emas baru darinya, maka dia boleh mengembalikan lagi uang pembayaran yang diterimanya itu atau dari uang lain, sebagai pembayaran […]


Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbedaan harga jual dolar dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi mata uang di pasar adalah dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang Anda katakan, maka tidak apa-apa menjual uang logam Arab Saudi dengan uang kertas asing namun dengan syarat saling serah terima di tempat transaksi. Ini berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير […]


Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima langsung. Telah diriwayatkan oleh Bukhari dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda, الذهب بالذهب ربًا إلا هاء وهاء، والبر بالبر ربًا إلا هاء وهاء، والشعير بالشعير ربًا إلا هاء وهاء، والتمر بالتمر ربًا إلا […]


Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Setelah mempelajari pertanyaan dan mengkaji fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka Komite Tetap memandang tidak ada halangan untuk menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi yang nilainya dilebihkan salah satunya, dikarenakan bahan keduanya berbeda. Namun dengan syarat diserahterimakan di tempat transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]