Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Penjualan seperti ini dilarang karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Sebab, banyaknya buah yang dihasilkan oleh pohon tersebut selama lima tahun ke depan tidak dapat diketahui. Pohon tersebut terkadang berbuah, dan terkadang juga tidak, serta terkadang berbuah dalam jumlah sedikit atau banyak. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, نهى عن بيع الثمر حتى تحمار […]


Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskan masalah ini. Ada hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمرة حتى يبدو صلاحها “Bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah kecuali kebaikannya tampak […]


Tidak sah melakukan transaksi jual beli buah kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, jagung dan sejenisnya, yang masih menempel di batang pohon, jika hanya buahnya saja yang dijualbelikan (tidak dengan pohonnya). Kecuali jika sudah terlihat layak (matang), maka itu dibolehkan. Ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang kepada pemiliknya karena ada halangan dan Anda langsung melunasinya setelah memungkinkan, maka Anda tidak berdosa. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286) Dan firman-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ […]


Anda harus melunasi hutang Anda kepada ahli waris saudara Anda, mereka adalah istri, ibu, dan ayahnya, jika realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena mereka terhalang oleh ayah mereka. Setelah melihat susunan ahli warisnya, maka diperoleh angka pembagi untuk harta warisan tersebut, yaitu dua belas. Dengan demikian, istri mendapatkan […]


Apabila Anda tidak mengetahui bahwa uang yang Anda peroleh dari ayah Anda itu didapatkan dengan cara haram, maka tidak ada dosa bagi Anda dalam hal ini. Sebab, hukum asalnya adalah bara’ah adz-dimmah (bebas dari konsekuensi, karena ketidaktahuan – ed.). Selain itu, harta yang diterima seseorang itu pada dasarnya adalah boleh kecuali jika dia mengetahui adanya […]


Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, وأكثر أسقام البدن والقلب، إنما تنشأ عن عدم الصبر “Mayoritas penyakit badan dan kalbu tiada lain muncul dari tidak adanya kesabaran.” [Zaadul Ma’ad 4/714]


Muhammad bin al-Munkadir rahimahullah menyatakan, كابدت نفسي أربعين سنة حتى استقامت “Aku berjuang melawan (keinginan) jiwaku selama empat puluh tahun hingga akhirnya jiwaku Istiqomah (dalam ketaatan).” [Siyar A’lamin Nubala 5/355]


Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy rahimahullah menyatakan, “من أعظم المكاسب وأجل المغانم كسب صداقة الأخيار واغتنام أدعيتهم في الحياة وبعد الممات” “Di antara keuntungan yang paling agung dan mulia adalah keuntungan berteman dengan orang-orang yang baik dan mendapatkan doa-doa mereka dalam kehidupan ini dan setelah kematian.” [Majmu’ul Fawaid 106]


Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat kerja dan tempat tinggalnya, maka Anda bisa menyedekahkan dinar tersebut atas nama pemiliknya. Jika suatu hari pemiliknya datang kepada Anda, maka beritahulah dia tentang apa yang telah Anda lakukan dengan dinar tersebut. Jika dia menyetujuinya, tidaklah […]


Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Padahal لعن النبي صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه، ولعن في الخمر عشرة، منهم: بائعها ومبتاعها وآكل ثمنها “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan […]