Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ما مِن شيءٍ يوضَعُ في الميزانِ أثقلُ من حُسنِ الخلقِ ، وإنَّ صاحبَ حُسنِ الخلقِ ليبلُغُ بِهِ درجةَ صاحبِ الصَّومِ والصَّلاةِ “Tidaklah ada sesuatu yang diletakkan di Mizan yang lebih berat daripada akhlak yang baik. Dan sungguh pemilik akhlak yang baik akan mencapai […]


Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam bentuk pound atau benda lain berupa emas, sesuai jumlah yang Anda berikan dahulu. Insya Allah hal ini tidak apa-apa. Sebab, kaum Muslimin diminta untuk saling membantu. Hak Anda hanyalah sesuai jumlah emas yang Anda pinjamkan, baik […]


Jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan itu termasuk jenis jual beli Salam (pesanan). Namun masalahnya, jual beli ini terjadi dengan menggunakan sighat (lafal akad) yang terlarang lantaran menyalahi ketentuan jual beli Salam. Hal itu karena jual beli salam merupakan sebuah akad (transaksi) atas suatu barang yang statusnya sebagai utang berdasarkan ciri-ciri tertentu dan diukur dengan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual beli salam yang dibolehkan. Orang yang berhutang harus menyerahkan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, ketika batas waktu yang disepakati telah tiba. Jika terjadi sengketa di antara Anda berdua, maka dapat diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa […]


Transaksi seperti ini dianggap tidak sah karena ini termasuk transaksi salam (pesanan) yang belum memenuhi syarat, seperti mengetahui ukuran barang yang dipesan pada waktu transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini bukanlah pinjaman, melainkan jual beli salam (menjual suatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan) yang harus memenuhi syarat seperti syarat yang berlaku pada jual beli salam, seperti seluruh modal diserahkan di majelis akad, spesifikasi mobil yang dipesan diketahui, dan waktunya diketahui. Hal […]


Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai takaran atau timbangannya dan membawanya ke tempatnya (harta miliknya) karena نهى عن بيع الطعام قبل قبضه “Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali bahan makanan sebelum terjadi serah terima.” Penyerahan makanan kepada silo dianggap jual […]


🔈💽 Akan Tersiksa Dunia Orang Yang Cinta Bukan Kerana Allah 🎙Al-Ustadz Muhammad as-Sewed حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (02:35): https://drive.google.com/file/d/1xShgZE2MYlE14Y8lQgiHQh8mpbb08s1l/view?usp=drivesdk…


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ini termasuk jenis jual beli yang disebut salam. Jika memenuhi syarat berikut, yaitu (1) ciri-ciri mobil itu jelas dengan harga yang berbeda tergantung model, sehingga pembeli memahami apa yang hendak dibelinya, (2) waktu jatuh temponya jelas, di mana mobil tersebut memang akan ada saat tiba masa penyerahannya, meskipun saat […]


Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa melihatnya secara langsung dan sebelum orang kaya itu membelinya, maka transaksi yang demikian termasuk jual beli salam (pesanan) tanpa tempo; karena uang untuk pemesanan diberikan belakangan atau baru diberikan sebagiannya, sehingga yang terjadi adalah jual beli […]


(A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya jelas. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Jalla wa `Ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah […]