Jual Beli
Jual Beli Salam Yang Dibolehkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang menerima uang sebanyak 22.000 riyal dari saya dan sebagai gantinya dia akan menyerahkan sebuah mobil dalam jangka setahun dari penerimaan uang tersebut. Kesepakatan kami adalah mobil Datsun model 93 warna putih polos. Setelah delapan bulan berlalu dari jatuh tempo dia belum juga menyerahkan mobil itu kepada saya. Padahal mobil itu ada di showroom. Dia mengklaim bahwa jual beli semacam ini adalah riba. Saya mohon penjelasan tentang hukum jual beli ini.