Jual Beli
Jual Beli Salam Tanpa Tempo

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 21, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertama, salah seorang warga meminta salah seorang kaya untuk membelikannya sebuah mobil. Dalam proses tersebut terjadilah kesepakatan tentang jenis dan model mobil. Warga ini membayar uang muka sesuai kemampuan, dan keuntungan transaksi telah ditentukan, misalnya 10.000, bisa kurang ataupun lebih, tergantung harga mobil dari showroom. Setelah kesepakatan ini, orang kaya tadi pergi membeli mobil, lalu menyerahkannya kepada pembeli, dan kekurangan uang pembelian dilunasi sesuai kesepakatan. Ini satu cara.
Kedua, cara lain, seorang yang agak mengerti masalah ini ingin membeli, mengatakan, "Saya ingin membeli mobil namun saya tidak mempunyai uang kecuali segini, dan saya khawatir cara pembelian itu bermasalah. Karena itu, saya ingin Anda yang pergi ke dealer mobil, Anda belikan saya mobil dari dealer atas nama saya sebagai pihak utama, dan Anda bertindak sebagai penjamin saya. Anda terima pembayaran (uang muka) dan angsuran saya, dan Anda melunasinya." Mereka ini telah sepakat tentang harga mobil lebih dahulu.
Oleh karena itu, kami berharap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan kepada kami tentang masalah ini, karena masalah ini sangat urgen dan dikhawatirkan termasuk jenis riba atau terkena efek riba, di samping karena statusnya sebagai jual beli sebelum serah terima. Kami khawatir bahaya praktik ini menjalar dan mudaratnya menyebarluas, terlebih lagi mereka yang tinggal di daerah Tihamah banyak yang masih buta mengenai hukum-hukum muamalat karena kebodohan masih mendominasi, sedangkan harta bertambah banyak dengan cepat.
Oleh karena itu kami berharap Anda berkenan memberikan penjelasan tentang kedua cara tadi dan solusinya bagi orang yang terlibat di dalamnya, mengingat banyak pihak yang terlibat, bahkan mereka yang mempunyai pengetahuan agama atau mempunyai jabatan. Sebelumnya kami pernah meminta fatwa dari Anda tentang masalah tersebut, dan Anda menjawab -semoga Allah memberi Anda taufik - bahwa masalah ini dapat menyebabkan persengketaan dan penyelesaiannya dikembalikan kepada hakim setempat.
Hanya saja masalah ini bertambah genting dan menyangkut banyak orang, telah berbentuk dalam kesepakatan-kesepakatan dan tidak perlu lagi dibawa ke ranah hukum sehingga hakim tahu pandangan syariatnya. Kami berharap pandangan Anda bisa disebarluaskan kepada semua pihak yang berwenang untuk mengawasi mereka yang melakukan transaksi dengan cara ini dan mencegah seluruh transaksi yang melanggar syariat, dalam rangka menjaga keutuhan spirit keimanan dan tetap terlaksananya muamalah Islami, teruatama di negeri yang menerapkan syariat ini. Semoga Allah memberkati amal perbuatan Anda dan memanjangkan umur Anda.