Jual Beli
Menjual Makanan Sebelum Terjadi Serah Terima

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum jual beli berikut ini; jual beli salam (menjual sesuatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan ) yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1 - Sifat barang diketahui.
2 - Gandum Arab Saudi produksi lokal.
3 - Banyak dan tersedia pada banyak orang.
4 - Kualitasnya bagus, yang dapat diketahui dengan komputer di silo (tempat penyimpanan hasil pertanian).
5 - Ukurannya (dengan ton) diketahui karena seluruh masyarakat menyerahkannya dengan ukuran ton.
6 - Waktu penerimaannya setelah panen diketahui.
7 - Penyerahan dilakukan sesuai dengan sifat yang tercantum pada tanggungan (akad), bukan barangnya langsung, dan serah terima pembayaran dilakukan dengan lunas dan tunai di majelis akad.
Penyerahannya disyaratkan di silo karena seluruh biji-bijian diterima atau ditampung di silo. Perlu disampaikan bahwa harga biji-bijian di silo tidak tetap, sebagaimana hal itu pernah terjadi sebelumnya, yaitu harganya menurun dua kali, padahal suatu penjualan dilakukan karena adanya kebutuhan penjual kepada uang secara tunai. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.