Jual Beli

Mengambil Upah Atas Jasa Mengumpulkan Utang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 24, 20221 min read
Mengambil Upah Atas Jasa Mengumpulkan Utang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang imam di salah satu masjid, dan menerima gaji dari Kementerian Agama atas pekerjaan saya memimpin salat di masjid tersebut. Saya ingin pindah ke tempat lain yang jauhnya sekitar dua puluh kilometer dari masjid itu. Apakah saya boleh mewakilkan tugas untuk menjadi imam di masjid tersebut kepada orang lain dengan memberinya sebagian gaji yang saya peroleh, dan sisanya untuk saya? Ataukah ini tidak boleh? Seandainya saya tidak datang ke masjid itu untuk memimpin sebagian salat fardu, sementara saya hadir pada beberapa salat lainnya, apakah saya berdosa jika menerima gaji secara keseluruhan? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast