Jual Beli
Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang teman saya mengambil sejumlah uang. Ini terjadi saat dia diserahi uang sebesar 100 riyal oleh temannya untuk membelikan suatu benda untuknya. Pemilik toko yang menjual barang tersebut kenal baik dengan teman saya, sehingga barang yang harga aslinya 95 riyal di toko lain itu dibeli oleh teman saya hanya seharga 85 riyal.
Apakah ini dibolehkan, dan apa hukumnya? Sebenarnya teman saya ingin mengembalikan uang yang dia ambil, akan tetapi dia takut jika temannya itu marah sehingga tidak mau berbicara lagi dengannya setelah itu.