Jual Beli
Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang laki-laki yang menjadi kepala divisi di sebuah yayasan besar. Saya diserahi sejumlah uang oleh direktur umum yayasan tersebut secara tidak langsung, namun melalui ketua departemen yang menjadi atasan saya. Uang tersebut diserahkan kepada saya untuk dibagikan kepada para fakir miskin dengan cara yang saya anggap baik. Saya sendiri tidak tahu, apakah uang tersebut harta zakat atau sumbangan.
Oleh karena itu, sebagian uang tersebut saya bagikan kepada para fakir miskin, sebagian untuk mencetak buku-buku agama, sebagian untuk membeli peralatan kantor divisi yang saya pimpin dan berada dalam naungan departemen yang dikepalai oleh orang yang menyerahkan uang tersebut, dan sebagian lagi saya ambil untuk saya, karena sebagaimana yang Allah ketahui, saya termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Apa hukum perbuatan yang saya lakukan, mengingat bahwa saya memiliki hutang dan tidak mungkin menyampaikan hal tersebut kepada orang yang memberikan uang itu.