Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Nenek Anda wajib mengqada bilangan hari bulan Ramadan yang ditinggalkan, disertai tobat kepada Allah Ta’ala dan memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang harus diqadanya, sebesar setengah sha`, yaitu 1,5 kg makanan pokok setempat karena kelambatannya mengqada puasa. Dia boleh memberikan makanan itu sebelum atau sesudah puasa, baik diberikan semuanya sekaligus maupun […]


Istri laki-laki tersebut wajib mengqada sejumlah puasa yang dia tinggalkan di bulan Ramadan. Dia juga harus membayar kafarat karena keterlambatan mengqada. Untuk setiap harinya setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan pokok setempat lainnya, sebanyak 1,5 kg. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita ini wajib mengqada hari-hari saat dia tidak berpuasa Ramadan karena nifas ditambah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena telah menunda qada hingga Ramadan berikutnya. Besar makanan untuk setiap orang miskin adalah 1,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok setempat lainnya. Dia harus beristigfar kepada Allah karena keteledorannya menyebabkan qada puasa tertunda. […]


Ibu Anda wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya akibat persalinan. Selain mengqada, dia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasanya sebagai kafarat kelambatan mengada puasa. Sedangkan yang wajib dilakukan ayah Anda adalah beristigfar kepada Allah karena telah berkata tanpa dilandasi ilmu, dan berusaha tidak mengulanginya. Wallahu a`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka puasa bulan Ramadan Anda sah. Bercak darah itu tidak mempengaruhi sahnya ibadah puasa, salat, dan ibadah lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak wajib mengqada hari-hari Ramadan tersebut. Puasa yang Anda lakukan beberapa hari setelah Ramadan dengan niat qada itu tidak perlu. Sebab, tidak ada alasan yang mewajibkannya. Jika Anda […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa wanita itu wajib bersegera mengqada hutang puasa bulan Ramadan yang lalu. Dia perlu memperhatikan siklus rutin haid bulanannya sebelum tidak teratur. Dia jalani masa haidnya, tidak puasa, tidak shalat, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya–jika sudah menikah. Jika masa haidnya ini telah berakhir, dia […]


Jika darah yang dilihat istri Anda ini tidak terjadi pada rutinitas waktu haidnya dan tidak memiliki ciri-ciri darah haid, maka ini merupakan pendarahan akibat efek samping mengonsumsi pil kontrasepsi. Hukumnya sama seperti darah istihadhah (yang keluar karena penyakit). Dia tetap dikenai hukum suci dalam hal kebolehan untuk shalat, puasa, kebolehan berhubungan intim dengan suaminya, dan […]


Jika cairan keruh dan kekuningan keluar pada waktu tidak sedang datang bulan, maka cairan ini tidak termasuk darah haid, dan tidak dilarang untuk shalat dan puasa berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha yang merupakan salah seorang sahabat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا “Kami tidak menganggap cairan keruh […]


Jawaban 2: Jika ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi dirinya apabila harus menyusui anaknya di bulan Ramadan, atau mengkhawatirkan anaknya bila dia berpuasa dan tidak dapat menyusuinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Namun, dia memiliki kewajiban untuk mengqadanya. Jawaban 3: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka tetesan darah yang keluar setelah bersuci dari haid tidak […]


Jika darah wanita (yang telah melahirkan) kembali keluar dalam masa empat puluh hari, setelah dia suci, maka menurut pendapat yang benar darah tersebut adalah darah nifas. Wanita nifas tidak boleh salat dan puasa. Setelah benar-benar bersuci dia wajib meng-qadha hari-hari yang dia tinggalkan, karena darah nifas itu muncul kembali sebelum genap empat puluh hari. Wabillahittaufiq, […]


Jika seorang wanita suci dari haid setelah masuk waktu wajib berpuasa, baik itu di awal, tengah, atau akhir siang, maka dia wajib menahan diri di sisa hari itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia […]


Anda harus meng-qadha sejumlah hari ketika Anda tidak puasa di bulan Ramadhan tahun-tahun yang lalu. Anda juga harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha sebanyak setengah sha` dari makanan pokok daerah setempat. Jika Anda belum dapat memberi makan saat ini, maka akan menjadi kewajiban Anda hingga Anda mampu. Adapun membayar sejumlah […]