puasa
Keluar Cairan Keruh Saat Sedang Tidak Haid Akibat Minum Pil Dan Hukum Puasa Dalam Kondisi Ini

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Pada bulan Ramadan tahun 1416 dan 1417 H saya mengonsumsi obat pencegah haid. Hanya saja sekitar sepuluh hari setelahnya saya perhatikan ada cairan keruh dan kekuningan yang keluar dari diri saya.
Kadang-kadang warna cairan ini bening kecoklatan, terkadang kekuningan, dan terkadang mendekati kehitaman. Tetapi saya terus berpuasa karena darah haid baru keluar ketika malam hari raya.
Apakah puasa saya pada hari-hari tersebut sah? Jika tidak sah, apa yang harus saya lakukan sedangkan saya tidak tahu berapa jumlah harinya.
Saya telah berusaha, namun saya gagal menghitung jumlah harinya. Apakah saya wajib membayar kafarat? Mohon fatwanya, semoga Anda diberi pahala. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat.