puasa
Puasa Dalam Kondisi Siklus Haid Tidak Teratur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, tiada nabi sesudahnya. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Yang Terhormat Kepala Pusat Lembaga Fifa Muhammad bin Ali al-Faifi, dengan nomor: 97, tertanggal 16/6/1419 H., yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3825, tertanggal 21/6/1419 H.
Yang bersangkutan meminta fatwa terkait hal yang disampaikan seorang warga (S. J. F), terlampir dengan suratnya, dengan redaksi sebagai berikut, "Yang Terhomat Kepala Pusat Lembaga Fifa, Assalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh. Selanjutnya, saya sampaikan surat ini kepada Anda, dan saya beritahukan bahwa saya memiliki seorang putri berusia delapan belas tahun.
Dia menderita penyakit jiwa. Dia mempunyai hutang puasa Ramadan tahun 1418 H sebanyak 12 hari. Jika dia berpuasa, dia akan haid lagi. Kami harap setelah membaca surat ini Anda menyampaikannya kepada yang berkompeten. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh.