puasa
Qadha Puasa Ramadhan Wanita Nifas, Hamil Dan Menyusui

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Nenek saya dari pihak ayah, menyuruh saya untuk bertanya atas nama saya, dia bertutur sebagai berikut: Saya melahirkan anak perempuan pada bulan suci Ramadhan.
Hal ini terjadi sekitar empat puluh tahun yang lalu. Sejak saat itu hingga sekarang, saya belum sempat mengqadanya karena sibuk dengan urusan dunia dan tidak mengerti tentang masalah agama.
Ketika pengetahuan agama saya meningkat dibandingkan sebelumnya terkait kewajiban-kewajiban agama, saya menyadari kesalahan karena tidak mengqada puasa Ramadan sebelumnya. Sekarang umur saya hampir mencapai 80 tahun dan alhamdulillah kondisi kesehatan saya cukup baik.
Pertanyaan saya, apakah saya boleh mengqada puasa Ramadan tersebut sekarang ini setelah berlalu cukup lama? Jika jawabannya ya, apakah saya cukup berpuasa saja ataukah berpuasa dan memberi makan?
Jika jawabannya puasa dan memberi makan, apakah memberi makan ini dilakukan di akhir puasa setiap harinya, atau di akhir bulan?