puasa

Minum Pil Kontrasepsi Untuk Mencegah Haid, Namun Kadang Masih Keluar Sedikit Tetesan Darah. Bagaimana Hukum Puasa dan Umrahnya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 20231 min read
Minum Pil Kontrasepsi Untuk Mencegah Haid, Namun Kadang Masih Keluar Sedikit Tetesan Darah. Bagaimana Hukum Puasa dan Umrahnya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mempertimbangkan kepergian saya ke Makkah, maka saya minum pil kontrasepsi agar mentruasi terlambat dari waktu biasanya. Waktu haid seharusnya tanggal 22/9/1420 H. Pil saya minum dua minggu sebelumnya. Pada tanggal 20/9/1420 H, muncul sedikit bercak coklat. Bercak ini keluar sekali setiap hari hingga saya menghentikan minum pil pada hari kedua Hari Raya. Saya terus berpuasa Ramadan. Baru dua hari setelah itu darah haid yang sesungguhnya keluar. Pertanyaannya, apakah puasa Ramadan yang saya lakukan itu sah, atau tidak? Saya telah puasa enam hari setelah Hari Raya, apakah itu dianggap qada Ramadan? Ataukah bercak ini bukan apa-apa, sehingga puasa tersebut terhitung sebagai enam hari puasa Syawal? Catatan: Ketika saya menunaikan umrah dan berniat dari miqat, saya dalam keadaan suci. Setelah selesai umrah, saya temukan bercak kecoklatan sebagaimana saya sebutkan dalam pertanyaan tadi. Apakah umrah saya sah ataukah bercak ini merusak umrah saya? Berilah saya fatwa tentang hal ini. Semoga Allah membalas Anda semua dengan ribuan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast