Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah imam, muadzin, atau untuk keduanya. Sebab, tujuan wakaf tanah masjid adalah untuk tempat shalat. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Kebutuhan akan tempat tinggal imam atau muadzin tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkannya. Semestinya lembaga terkait, para dermawan, […]


Setelah mengkaji masalah yang diajukan, maka Komite tidak menyetujui pendirian sekolah dengan mengambil sebagian lahan masjid, karena bertentangan dengan tujuan (awal) pewakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa tidak ada tanah kosong di sekitar masjid yang dapat dijadikan toilet, kebutuhan masjid akan sebuah toilet karena banyaknya jumlah jamaah yang datang ke sana, kebutuhan primer untuk berwudu sebelum melakukan shalat, serta mempertimbangkan kemaslahatan masjid dan para jamaahnya yang berniat memakai sebagian ruangan kecil dari salah satu […]


Pertama, dana sumbangan untuk pembangunan masjid di Polandia tidak boleh digunakan untuk membangun masjid di tempat lain. Kedua, boleh menyimpan dana tersebut di bank jika tidak ada orang yang mau menyimpannya. Ketiga, jika pembangunan masjid tersebut tidak mungkin direalisasikan, maka dana yang terkumpul boleh digunakan membangun masjid lain di Polandia jika memang bisa. Namun jika […]


Sumbangan dana yang tersisa setelah pembangunan masjid wajib digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan masjid. Apabila madrasah dan perpustakaan merupakan bagian dari proyek masjid, maka dana yang tersisa boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka boleh membangun rumah untuk imam dan muadzin masjid Ibnu Radhyan di Riyadh dengan uang ganti rugi penggusuran masjid dan tanahnya. Sebab, pemerintah daerah telah menyediakan tanah untuk pembangunan masjid baru sebagai ganti tanah masjid lama. Di samping itu, sudah ada para dermawan yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru. […]

PENTINGNYA INTROSPEKSI ATAU MUHASABAH KENAPA TEMAN DAN SAHABAT MENJAUH DARIMU Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah Kalau. 👉🏾Kita ingin dicintai oleh teman kita, 👉🏾Kita ingin dihormati oleh teman kita, 👉🏾Kita ingin dimuliakan oleh teman kita, 🗝Kuncinya hanya satu, apa itu? Perba…


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan, “مـا أمــرك الـلـه بـالــدعــاء إلا وهو يـريـد أن يسـتـجـيب لـك” “Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkanmu untuk berdoa melainkan karena Dia hendak mengabulkannya untukmu.” 📚 Syarh Riyadhish Shalihin 1/893 #faedah #doa


Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan, الحق ثقيل، فلا تثقلوه أكثر بسوء أخلاقكم، كنت أعتقد أن المشكلة في الأمة مشكلة عقيدة، وتبين لي أنها عقيدة وأخلاق. “Kebenaran itu berat (untuk bisa diterima manusia), maka janganlah kalian perberat lagi dengan buruknya akhlak kalian. Dahulu aku meyakini bahwa problematika pada umat ini (hanyalah) permasalahan aqidah mereka. Namun setelahnya nampak […]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ﺇﺣﺪاﺙ اﻟﺠﺰﻉ ﻭاﻟﻨﻴﺎﺣﺔ ﻟﻠﻤﺼﺎﺋﺐ اﻟﻘﺪﻳﻤﺔ ﻣﻦ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﺎ ﺣﺮﻣﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ “Memunculkan keluh kesah dan ratapan terhadap musibah-musibah yang telah lalu termasuk perkara yang paling diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” [Minhajus Sunnah 4/522]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Tidak apa-apa menggunakan uang yang tersisa dari biaya pembangunan masjid pertama untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang kedua, apabila pemberi dana pembangunan masjid yang pertama tidak meminta kembali uang yang tersisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan. Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.