Wakaf
Menjual Tanah Wakaf kepada Sebuah Masjid Untuk Membangun Masjid Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin bertanya tentang sebuah lahan pekarangan yang akan dijadikan masjid oleh pemiliknya di wilayah Wadi an-Naml, Taif. Pemiliknya sudah mengajukan laporan ke kementerian agama, tetapi belum juga mendapatkan izin karena tidak memiliki sertifikat hak milik dan surat izin mendirikan bangunan.
Selain itu, di sekitar lahan tersebut sudah ada beberapa masjid. Akhirnya sang pemilik menjual lahan tersebut kepada orang lain yang ingin memperluas rumahnya. Setelah menjualnya dan menerima uang, dia ingin membangun masjid baru atau menyumbangkannya untuk kegiatan amal. Apakah hal itu boleh? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.