Wakaf
Memfungsikan Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, mewakafkan tanah untuk sebuah masjid, apakah boleh membangun rumah atau tempat tinggal di tanah tersebut? Apakah boleh membangun toko-toko di tanah tersebut untuk disewakan?