Wakaf

Apakah Dana Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Fasilitas Masjid Yang Telah Berdiri?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 10, 20221 min read
Apakah Dana Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Fasilitas Masjid Yang Telah Berdiri?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Merujuk kepada surat Anda dengan nomor 19/1 tanggal 6/1/1418 H yang dikuatkan oleh surat sebelumnya dari Yang Mulia Syekh Abdul Qadir Habibullah as-Sindi, membahas tentang kebutuhan masjid yang dibangun oleh Yayasan di kota Nawabshah di kawasan as-Sind terhadap sejumlah fasilitas penting seperti tempat tinggal imam dan muazin serta tempat wudu. Berdasarkan kondisi ini, kami menyampaikan kepada Anda bahwa banyak permintaan kepada Yayasan untuk membuat fasilitas sejenis di sejumlah masjid yang dibangun oleh Yayasan, di samping permintaan karpet, pendingin ruangan, dan pengeras suara. Hal ini telah kami sampaikan kepada para dermawan, tetapi hanya sedikit orang yang menyumbang. Saat ini terkumpul sejumlah uang dari beberapa dermawan yang meminta agar digunakan untuk membangun masjid. Apakah boleh menggunakan uang sumbangan yang penyumbangnya tidak menentukan masjid tertentu, untuk keperluan masjid-masjid yang sudah ada? Mohon fatwa Anda untuk permasalahan ini. Semoga Allah memberi pahala atas perhatian Anda terhadap permasalahan kaum muslimin. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi manfaat kepada kami dengan ilmu dan jihad Anda, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, seluruh keluarga, dan shahabat beliau.
HomeRadioArtikelPodcast