Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seseorang tidak boleh melepaskan hak salah seorang anaknya dari mendapatkan harta warisan dan menjadikannya untuk orang lain, karena harta warisan adalah hak anak dari ayahnya di saat ayahnya meninggal dikarenakan sebab keturunan. Aturan tersebut adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Jalla wa `Ala, dan seorang ayah tidak mempunyai hak untuk menggugurkan hak tersebut. Oleh […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak perempuan tersebut tidak mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya jika dia meninggalkan anak laki-laki, karena mereka adalah “ashabah bi an-nafs” yang menghalangi selain mereka seperti saudara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, istri yang dinikahi melalui ikatan pernikahan yang sah, maka suaminya dapat mewarisinya, baik dia (suami) adalah anak hasil zina maupun bukan. Begitu juga anak-anaknya, dia mewarisi mereka dan mereka mewarisinya jika cukup syarat-syaratnya dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Kedua, jika seorang laki-laki meninggal dalam kondisi dia tidak mempunyai ayah dan anak, maka saudara […]


Menurut data Wikipedia, pendidikan keagamaan di Indonesia telah ada sejak tahun 1596. Pusat pendidikan agama –berikutnya kita sebut sebagai pondok pesantren merupakan pilihan yang tepat untuk menimba ilmu agama sejak usia dini. Fokus utama pendidikan di pondok pesantren adalah materi diniyah. Meskipun, materi-materi penunjang lain seperti bahasa Indonesia, matematika, dan kegiatan ekstrakurikuler, juga diajarkan di […]


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhāb rahimahullah ta’ala mengatakan: “Dalil menyembelih adalah firman Allah ta’ala : قُلْ إِنَّنِى هَدَىٰنِى رَبِّىٓ إِلَىٰ صِرَٰطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِّلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۚ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka harta pemberian dan lainnya yang terkumpul untuk anak ini diserahkan ke Bait al-Mal setelah semua yang berkaitan dengan hak orang lain dibayar dari harta tersebut, kecuali ibunya diketahui dan ada ketika dia meninggal. Jika demikian, maka harta itu diserahkan kepada ibunya sebagai bagian dari warisan dan radd. Wabillahittaufiq, wa […]


Allah Ta’ala berfirman { فَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَیۡرࣰا یَرَهُۥ • وَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةࣲ شَرࣰّا یَرَهُۥ } ‘Barang siapa mengerjakan amalan kebaikan sebesar zarrah, dia akan melihat balasannya. Dan siapa saja yang melakukan amalan keburukan sebesar zarrah, dia akan melihat balasannya.’ {QS. Az-Zalzalah : 7-8} Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah menjelaskan, “وهذه الآية […]


Jika anak zina diakui oleh laki-laki yang berzina dengan ibunya sebagai anaknya, maka ia tidak dianggap sebagai anaknya, tetapi ia dipertautkan kepada ibunya, berdasarkan hadis Aisyah tentang kisah `Abd bin Zam`ah dan yang lainnya dan karena dia bukan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah atau syubhat nikah (mirip dengan pernikahan) sehingga ia tidak […]


Anak zina dipertautkan kepada ibunya. Dia mendapat warisan dari ibunya dan ibunya mendapat warisan darinya. Namun, dia tidak mendapat warisan dari orang yang berzina dengan ibunya. Jika terjadi pertikaian, maka penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda karena dia tidak termasuk ahli waris. Tindakan yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap dirinya dengan mengambil dan merawatnya hingga dia dewasa dan menikah adalah termasuk kebaikan ayah Anda kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Anak pungut itu tidak berhak mendapatkan harta warisan milik ibu mereka. Jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan tindakannya itu, maka dia selaku pihak pemegang harta warisan berkewajiban untuk mengganti bagian mereka yang telah digunakannya dengan cara yang tidak tepat karena bagian yang diserahkannya kepada anak pungut itu adalah hak mereka. Bagian yang mereka […]