Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Harta waris wanita yang disebutkan, jika kedua orang tuanya juga tidak ada, hanya diberikan untuk keponakan laki-laki anak saudara laki-laki kandungnya. Karena dialah ashabah yang paling dekat. Sedangkan orang-orang yang disebutkan selain keponakannya tersebut tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, “Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. […]


Jika realitanya sebagaimana yang disebutkan, maka lelaki yang meninggal ini diwarisi oleh anak laki-laki saudara kandungnya saja, tidak anak perempuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر “Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang […]


Pertama, Anda mempunyai hak untuk mewarisi uang yang ditinggalkan oleh saudara Anda, tetapi Anda harus membersihkannya dari seluruh bunga bank, karena bunga bank adalah riba yang diharamkan. Gunakanlah bunga bank tersebut untuk kepentingan umum umat Islam, seperti membagikannya kepada fakir miskin. Kedua, tidak ada salahnya jika Anda dan penyewa bisa mencari kata sepakat, dengan ketentuan […]


Saudara-saudara laki-laki jika sama pada derajat kekerabatan dan kekuatan hubungan mereka dengan mayit, seperti mereka semua adalah saudara kandung atau saudara sebapak, dan mayit adalah saudara mereka, maka bagian mereka pada harta warisan sama, yaitu bagian masing-masingnya seperti bagian yang lain, dan keadaan sebagian mereka berpendidikan atau anak-anaknya terdidik di dalam lingkungan keluarga tidaklah mempengaruhi […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, anak-anaknya tersebut tidak dapat mewarisi harta warisan kakek mereka jika bersama mereka ada paman mereka, meskipun dimaksudkan untuk menggantikan posisi ayah mereka, karena hak mereka untuk mendapat warisan terhalang oleh paman mereka di saat kematian kakek mereka. Dari sini dapat diketahui, bahwa orang yang menghalangi mereka untuk mendapatkan harta warisan […]


Anak-anak lelaki yang meninggal sebelum bapaknya ini tidak berhak meminta warisan kepada paman-paman mereka dari harta yang dimiliki oleh kakek mereka ketika dia wafat, walaupun setelah dia memilikinya atau semuanya telah berpindah kepada kakek mereka dengan warisan, karena mereka terhalang mendapatkan warisan oleh paman-paman mereka, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam ألحقوا الفرائض […]


Hal tersebut tidak boleh sebagaimana yang sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kita hampir tidak bisa membayangkan bagaimana kuatnya tekad mereka dalam memperjuangkan ilmu, meski demi memperjuangkan rantai periwayatan yang tinggi hanya untuk satu hadits saja. Perjalanan ribuan kilometer mereka tempuh, waktu yang begitu banyak mereka korbankan, serta harta yang melimpah mereka habiskan. Bahkan, ada yang sampai rela menjual kayu atap rumahnya demi meraih bekal untuk belajar. […]


Dari Miqdad bin Aswad bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إنَّ السَّعيدَ لمن جُنِّبَ الفتنَ إنَّ السَّعيدَ لمن جُنِّبَ الفتنَ إنَّ السَّعيدَ لمن جُنِّبَ الفتنَ ولمنِ ابتُلِيَ فصبرَ فواهًا “Sesungguhnya orang yang bahagia adalah siapa saja yang dijauhkan dari fitnah (beliau sampaikan tiga kali). Dan seseorang yang diuji lalu bersabar. Betapa indahnya orang yang […]


Zaid bin Aslam rahimahullah berkata, من اتقى الله أحبه الناس وإن كرهوا “Pernah dikatakan bahwa barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka orang-orang akan mencintainya walaupun sebelumnya mereka membencinya.” 📚 Al-Fawaid 82


Perbuatan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan ijmak ulama Islam. Masalah pembagian harta warisan diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala yang telah menjelaskannya di dalam Kitab-Nya dan melalui ucapan rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah ayat-ayat tentang harta warisan yang terdapat dalam surat an-Nisa’ Allah Subhanahu berfirman, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ […]


Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan penikahan dengan Anda. Dia juga tidak dapat mewarisi harta peninggalan Anda. Kedua, Anak-anak Anda yang masih hidup baik dari istri pertama maupun istri kedua setelah Anda meninggal mereka dapat mewarisi harta warisan Anda, baik dia sudah […]