Warisan

Wanita Yang Dicerai Tidak Bisa Mewarisi (Mantan Suaminya) Dedangkan Anak-anaknya Bisa Mewarisinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 20221 min read
Wanita Yang Dicerai Tidak Bisa Mewarisi (Mantan Suaminya) Dedangkan Anak-anaknya Bisa Mewarisinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan seorang wanita yang hidup bersama saya dalam ikatan suami-istri selama sembilan belas tahun, dan Allah telah mengaruniai kami empat orang anak dua perempuan dan dua laki-laki. Kehidupan kami saat itu sangat sederhana, sehingga istri saya tidak sabar dengan ujian Allah Subhanahu wa Ta`ala berupa rezeki yang sedikit. Istri saya meminta cerai dan menggugurkan semua hak-haknya dalam rumah tangga. Akhirnya perceraian pun terjadi, lalu dia menikah dengan laki-laki lain. Sebaliknya, saya pun menikah dengan istri yang baru.Saya mengambil hak asuh anak dan mereka tinggal bersama kami. Setelah itu kami memiliki rumah yang sederhana. Di rumah tersebut saya, istri baru saya, dan anak-anak saya dari istri lama tinggal bersama. Setelah itu, seluruh anak-anak saya dari istri lama pun menikah dan mereka pindah dari rumah kami. Jadilah saya dan istri kedua saya serta anak-anak saya dari istri kedua tinggal di rumah tersebut saat ini. Di tengah perjalanan hidup kami, Allah memberi kami rezeki, berupa sebuah toko bantuan pemerintah dengan catatan saya harus membayar sewanya sebesar 11 pound kepada pemerintah. Karena daya lihat mata saya semakin lemah, maka saya menyewakan toko itu kepada orang lain dengan harga tiga puluh pound. Dari hasil sewa itu saya membayar sebelas pound kepada pemerintah dan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan anak-anak. Berdasarkan cerita di atas, saya ingin meminta penjelasan beberapa hal. Apakah istri pertama dan anak-anak saya bersamanya memiliki hak atas toko dan tempat tinggal kami? Perlu saya sampaikan bahwa anak-anak saya dari istri saya yang kedua masih di bawah umur. Lalu, apakah jika saya menjual toko itu sekarang dan menggunakannya untuk menafkahi diri dan anak-anak saya yang masih kecil, maka anak-anak saya yang dewasa juga memiliki hak atas harta tersebut? Sebab, saya khawatir mereka akan mengajukan tuntutan setelah saya meninggal dunia. Saya mohon agar dikirimkan jawabannya.
HomeRadioArtikelPodcast