Warisan
Warisan Anak Saudara Laki-laki Dan Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang meninggal pada umur delapan puluh tahun. Dia tidak memiliki orang tua yang masih hidup. Tidak juga istri, anak, saudara laki-laki atau perempuan dst. Akan tetapi saudara-saudara kandungnya, ketika mereka meninggal, memiliki anak laki-laki dan perempuan. Salah seorang saudaranya meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, sedangkan saudara yang lain meninggalkan anak perempuan saja.
Jadi lelaki yang meninggal ini tidak memiliki kerabat selain anak dari saudaranya yang sudah meninggal. Ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Berdasarkan penjelasan di atas, saya ingin Anda menjelaskan siapakah yang paling berhak terhadap harta warisan lelaki ini.
Apakah dibagikan kepada anak laki-laki dan perempuan dari saudaranya yang sudah meninggal? Atau hanya dibagikan kepada anak laki-laki dari saudaranya yang sudah meninggal saja?
Saya mohon Anda menjelaskan masalah ini dan memberikan jawabannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam