Warisan
Apakah Anak-anak Dapat Mengambil Bagian Warisan Ayahnya Yang Sudah Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dua hari yang lalu saya menunaikan salat di sebuah masjid. Tiba-tiba ada seorang tua tuna netra menyapa saya, lantas saya menoleh kepadanya dan ia mengajukan pertanyaan kepada saya: bahwa seorang lelaki telah mengawinkan anak-anaknya dan mereka telah mempunyai keturunan. Setelah beberapa lama, salah seorang anaknya meninggal dunia dan ia meninggalkan beberapa orang anak.
Pertanyaannya adalah, apakah anak-anaknya tersebut berhak mengambil harta warisan dengan maksud menggantikan posisi ayah mereka ataukah mereka tidak berhak mengambilnya? Karena ayah mereka sudah meninggal, dan jika mereka tidak diberi apakah kakek mereka berdosa?