Fiqih

Perempuan Bukan Mahram Bagi Perempuan Lainnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 20221 min read
Perempuan Bukan Mahram Bagi Perempuan Lainnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Berapakah jarak yang dibolehkan bagi seorang perempuan untuk pergi tanpa ditemani oleh mahramnya? Apakah seorang perempuan dapat menjadi mahram bagi perempuan? Begitu pula, apakah suami dari saudara perempuannya selama ia (saudara perempuannya) itu ada bersamanya dapat menjadi mahram baginya dalam perjalanan atau lainnya? Pertanyaan 2: Seorang perempuan ingin melaksanakan haji dan telah memiliki harta untuk melakukannya tetapi tidak memiliki mahram. Apakah ia berdosa jika pergi melaksanakan haji?
HomeRadioArtikelPodcast