Fiqih
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu saya pernah menikah dengan seorang lelaki sebelum menikah dengan ayah saya. Lelaki itu sebelumnya mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki. Ibu saya menjadi bibinya (istri ayahnya)? Sang anak lalu menikah dan mempunyai beberapa orang anak lelaki. Apakah ibu saya menjadi mahram bagi anak-anaknya atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.