Fiqih
Apakah Seorang Wanita Menjadi Mahram Bagi Wanita Lainnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya dan istrinya itu mempunyai beberapa orang anak perempuan dan inggal di sebuah rumah, tempat dia dan anak-anak perempuannya tidak mempunyai mahram, apakah sang ibu bisa menjadi satu-satunya mahram bagi anak-anak perempuannya di rumah tersebut, yang juga dihuni oleh beberapa orang lelaki bukan mahram bagi perempuan tersebut dan anak-anak perempuannya? 
Perlu kami sampaikan bahwa anak-anak perempuannya berusia di atas sepuluh tahun. Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Perlu juga kami sampaikan bahwa dia menyapa/menganggap pemilik rumah sebagai pamannya dan pemilik rumah itulah yang mengurus akad nikahnya serta dia tidak mempunyai orang lain yang lebih dekat dengannya selain lelaki tersebut.