Fiqih
Status Ibu Tiri bagi Anak-anak Suaminya Jika Belum Disetubuhi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya menikahi seorang wanita dengan akad nikah sesuai syariat. Namun dia tidak pernah berkhalwat (berduaan) dengan wanita tersebut. Setelah itu, terjadi perselisihan antara keduanya hingga terjadi talak. Wanita itu lalu menikah dengan pria lain. Hingga saat ini, wanita tersebut masih membuka auratnya jika berada di hadapan kami, anak-anak suami pertamanya. 
Dia mengatakan bahwa suaminya yang sekarang menasihatinya untuk tidak melakukan itu. Oleh karena itu, dia ingin menanyakan masalah tersebut. Dia juga dikaruniai seorang anak perempuan. Apakah anak perempuannya itu boleh membuka aurat di hadapan ayah saya yang pernah menikahi ibunya, ataukah tidak?
Ada seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan dan dikaruniai beberapa orang anak. Lalu terjadi percekcokan antara keduanya hingga terjadi perceraian. Lalu perempuan tersebut menikah dengan lelaki lain dan mendapatkan beberapa orang anak perempuan. Apakah anak-anak perempuan ini boleh membuka auratnya di hadapan orang yang pernah menikah dengan ibu mereka, atau tidak?
Begitu pula, seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan berduaan (berhubungan intim) dengannya, namun wanita itu diceraikan sebelum memberikan anak. Kemudian wanita itu menikah dengan pria lain dan melahirkan beberapa orang anak laki-laki dan perempuan. 
Beberapa anak perempuan dari wanita tersebut telah menikah. Apakah anak-anak perempuan itu boleh membuka aurat di hadapan mantan suami ibu mereka atau tidak?
Saya berharap Anda dapat menjawab semua pertanyaan ini secara terpisah sehingga dapat diberikan kepada masing-masing pihak yang membutuhkannya. Kami menunggu jawaban dari Anda sekalian. Semoga Allah melindungi Anda.