Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wa Sallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi […]


Allah Subhanahu wa Ta`ala memerintahkan untuk menikah. Ini tertuang dalam firman-Nya, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka mampu […]


Anda harus berbakti kepada orang tua, merawat mereka, dan mencari rezeki hingga dapat menikah. Insya Allah, Anda akan dimudahkan oleh Allah untuk hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ” dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, السعادة بثلاث شكر النعمة والصبر على البلاء والتوبة من الذنب “Kebahagiaan akan terwujud dengan tiga perkara, yaitu mensyukuri nikmat, sabar dalam menghadapi ujian dan taubat dari dosa.” ✍️ al-Wabil ash-Shoyib 11


Tidak ada hadis sahih yang melarang pernikahan antar keluarga dekat. Terjadinya cacat itu semata-mata karena takdir Allah dan bukan karena pernikahan dengan keluarga dekat sebagaimana asumsi yang tersebar di masyarakat. Keturunan juga tidak boleh dibatasi lantaran takut melahirkan anak cacat. Yang wajib dilakukan adalah bertawakal dan berbaiksangka kepada Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Menggunakan uang itu untuk menikah lebih utama daripada untuk membiayai haji kedua orang tua Anda. Sebab, dengan menikah Anda dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج “Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang […]


Seseorang yang istrinya meninggal dunia dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya tidak harus menunggu masa idah seperti yang berlaku bagi wanita. Karena idah tidak diperlukan bagi laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang yang mencerai istri keempatnya haram menikah lagi dengan perempuan lain sampai selesai masa idah istri yang dicerainya itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keengganan mereka menikahkan Anda dengan putri mereka tidak membuat Anda boleh memutuskan hubungan dengan mereka. Jika Anda menikah dengan orang dari kabilah manapun atau dari komunitas lain, maka hal itu dibolehkan. Yang menjadi standar adalah wanita yang Anda nikahi. Apabila dia seorang Muslimah yang menjaga kehormatannya, maka Anda boleh menikahinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]

 .(170) Eksplorasi Dakwah di Tambang Batubara Tabalong adalah satu dari 13 kabupaten di Kalimantan Selatan. Tabalong berbatasan dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Mendarat di Bandara Syamsudin Noor, kami sempatkan berkunjung ke Pesantren Al Manshurah di Landasan Ulin Banja…


Mariah al-Qibthiyah yang dihadiahkan oleh al-Muqaiqis kepada Rasulullah Shallalahu `alaihi wa Sallam tidak terhitung sebagai salah seorang istri Nabi atau salah seorang Ummahatul Mukminin. Namun, dia adalah seorang budak wanita yang dimiliki Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan melahirkan Ibrahim sehingga dia menjadi Ummu Walad (seorang budak wanita yang melahirkan anak tuannya). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]