pernikahan

Bolehkah Seorang Wanita Bertekad Tidak Menikah Lagi Setelah Suaminya Meninggal Dunia?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 20221 min read
Bolehkah Seorang Wanita Bertekad Tidak Menikah Lagi Setelah Suaminya Meninggal Dunia?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya? Kami mohon jawaban atas hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast