pernikahan

Meninggalkan Keluarga Yang Tidak Memberi Restu Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 20221 min read
Meninggalkan Keluarga Yang Tidak Memberi Restu Pernikahan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang lelaki berusia 23 tahun. Saya tidak punya istri. Saya memiliki banyak komunitas dalam keluarga. Diantara mereka ada keluarga yang enggan menikahkan putrinya dengan saya. Ada yang mengejek saya setiap kali saya melamar putri mereka. Padahal saya tidak pernah mengabaikan kewajiban saya terhadap seorang pun dari mereka. Di samping itu, saya juga selalu menunaikan seluruh rukun Islam yang lima dan menjauhi semua kemaksiatan, baik minuman keras maupun lainnya. Saya juga tidak pernah melakukan sesuatu yang merusak kehormatan saya. Apakah saya boleh memutuskan hubungan dengan komunitas tersebut dan menikah dengan kabilah lain selain kabilah saya?
HomeRadioArtikelPodcast