pernikahan
Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apabila seseorang mencerai istri keempatnya dan ingin menikah lagi, apakah dia harus menunggu masa idah istri yang dicerainya selesai?