pernikahan

Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 20221 min read
Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seseorang mencerai istri keempatnya dan ingin menikah lagi, apakah dia harus menunggu masa idah istri yang dicerainya selesai?
HomeRadioArtikelPodcast